Langsung ke konten utama

Peranan Media Sosial Dalam Berpendapat

Pada situasi sekarang  ini, media sosial memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia, termasuk di Indonesia.  Di Indonesia, media sosial sudah menjadi salah satu kebutuhan pokok kehidupan manusa.   Dan  semua orang memiliki media sosial.  Media sosial dapat dan sangat sering digunakan untuk mengemukakan pendapat, baik berupa fakta atau opini  dan hal-hal lainnya, namun, apakah kita sudah menggunakannya untuk menyuarakan pendapat kita dengan baik, tepat dan bijaksana?  Indonesia memiliki tingkat kejahatan bullying yang terus meningkat setiap tahunnya.  Hanya dengan berpendapat yang terlalu bebas, dan menyalahi aturan , kita dapat menimbulkan banyak masalah untuk orang lain, padahal sudah ada Undang-undang yang mengatur tentang penggunaan internet, yaitu UU No.11 tahun 2008.
 Manusia pasti memiliki opini mereka masing-masing, mulai dari hal-hal kecil sampai ke hal-hal besar yang dapat menimbulkan berbagai permasalahan.  Manusia sebagai makhluk sosial akan berusaha mencari orang-orang yang sama sepertinya.  Orang-orang yang beropini sama biasanya akan memiliki hubungan yang baik, akan tetapi akan mudah timbul perdebatan jika memiliki perbedaan pendapat.  Pada dasarnya, manusia memiliki keinginan dalam dirinya untuk mendapat pengakuan dan ingin merasa benar.  Oleh karena itulah, manusia akan berusaha mempertahankan pendapatnya dan kadang kala tidak mau menerima kenyataan bahwa mungkin saja pendapat orang lain itu lebih benar (Lauwren, 2016).
Pada zaman sekarang yang sudah dipenuhi dengan kemajuan teknologi, hidup kita tidak dapat dilepaskan dari gadget dan media sosial.  Seakan-akan kita tidak dapat bertahan hidup tanpa menyentuh gadget.  Kemajuan teknologi informasi, kebebasan pers, dan kolom komentar membuat orang-orang marak menyuarakan pendapatnya melalui internet, baik dalam situs-situs maupun dalam media sosial.  Kita sering melihat suatu postingan di Instagram yang memiliki ribuan komentar, atau mungkin komentar-komentar netizen terhadap suatu topic tertentu. Sadarkah kita bahwa komentar-komentar kita bisa saja dibaca oleh siapa saja dan dapat mempengaruhi orang lain?
Cyber-bullying bukan hal yang tidak biasa lagi pada zaman ini. Cyber-bullying sendiri adalah tindakan bully yang terjadi di dunia maya.  Memberikan komentar-komentar yang kurang atau bahkan tidak pantas, meninggalkan kata-kata penuh hujatan di kolom komentar, dan mengata-ngatai orang di internet sekarang merupakan hal yang biasa dengan mengatas-namakan kebebasan berpendapat.  Tidak sedikit pula orang-orang yang mengalami keterpurukan, depresi, maupun akhirnya bunuh diri hanya karena dunia maya.
Kebebasan berpendapat sendiri memang ada hukumnya. Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang memiliki kebebesan untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat.  Adalah sebuah pelanggaran hukum jika kita dilarang menyatakan pendapat kita. Sebagai manusia yang memiliki hati nurani, kita sebaiknya dapat memberikan pendapat, kritik, dan saran yang membangun, bukannya dengan menyampaikan komentar-komentar atau pendapat yang penuh kebencian dan kata-kata tidak pantas.
Apalagi saat ini sudah didukung dengan adanya Undang-undan No.11 tahun 2008 mengenai Internet dan Transaksi Elektronik, dimana mengatur banyak hal tentang etika dan tata cara menggunakan Internet dengan baik, seperti misalnya tentang postingan yang mengandung unsur pornografi, SARA, berita hoax, plagiarisme, stalking, dan lain-lain.
Namun, akhirnya semua kembali lagi ke masing-masing pribadi yang memiliki akal budi dan pemikiran masing-masing.  Apakah kita akan tetap meninggalkan komentar-komentar yang hanya berisi hujatan dan tidak akan membangun orang lain, ataukah kita akan mulai mencoba untuk berusaha memberikan kritikan dan saran dengan cara yang lebih manusiawi dan lebih sopan?  Mari kita berharap agar dapat membentuk kebebasan berpendapat yang lebih membangun untuk masa depan generasi kita.
            Kebebasan berpendapat sebenarnya adalah sebuah hak yang dimiliki oleh manusia, namun yang perlu diketahui adalah berpendapat yang bagaimana sehingga kita sah sah saja melakukan nya , banyak orang yang berpendapat namun lupa akan tata cara dan etika dalam berpendapat itu sendiri, jika dalam berpendapat kita melupakan kaidah dan etika seperti ini apakah kita masih sah MENGEMUKAKAN PENDAPAT?  Apalagi berpendapat di media sosial, media sosial sangat rentan akan dampak dampak negatif, jika kita tidak lakukan langkah yang tepat maka dampak negative itu pasti akan berakibat buruk dalam kehidupan.
            Media sosial punya banyak manfaat, dan di dalam media sosial juga terdapat fitur memberikan pendapat terhadap sesuatu hal yang terjadi, sebut saja media sosial Facebook, Instagram, Line, dan masih begitu banyak lagi.  Di dalam beberapa media sosial itu terdapat fitur komentar, disitulah kita bisa berkomentar terhadap sesuatu, nah disinilah kebebasan berpendapat bisa ditebar oleh banyak orang, dan disinilah terkadang banyak orang yang menyalahgunakan kebebasan berpendapatnya dengan menyalahi aturan atau dengan melanggar etika-etika dalam berpendapat itu sendiri .
Contoh kasus :
Ahmad berasal dari daerah A , Ahmad menganut agama A, Ahmad ikut mengomentari salah satu berita di Instagram dimana berita tersebut menyinggung daerah B dan agama B , Ahmad ikut berkomentar terhadap hal itu tapi Ahmad melupakan etika dalam berpendapat itu sendiri, sehingga yang justru timbul adalah perpecahan di komentar yang tidak dapat dihindari, mereka yang merasa dijelek- jelekan pun turut membalas dengan hal yang sama,  mereka saling hujat satu sama lain dan tentu akan memperburuk keadaan, dan ini tentu tidak baik untuk ketentraman dan keamanan negara Indonesia .
Nah tampak disini bahwa ketika seseorang tidak menggunakan etikanya dalam mengemukakan pendapat maka timbul konflik sosial dan agama dan tentu ini adalah hal yang tidak baik .
Kesimpulanya adalah gunakan lah kebebasan berpendapat kita dengan baik, tidak semena mena, tidak menyalahi aturan dan tetap saling mengemukakan pendapat dengan Bahasa sopan, santun dan tidak menyinggung pihak pihak tertentu.

DAFTAR PUSTAKA
Lauwren, S. 2016. Kebebasan Berpendapat di Media Sosial. https://www.kompa siana.com/lieie/583878565eafbdb60ae87f67/kebebasan-berpendapat-di-media-sosial (dikses pada tanggal 31 Agustus 2018).



Created By Muhammad Arifin FIKOM UNPAD

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Link Perusahaan Untuk Sponsorship

Untuk lebih melengkapi informasi yang kami sampaikan tentang sponsorship, kami kembali akan update perusahaan-perusahaan pemberi sponsor. Lebih lengkapnya, silakan dilihat daftar berikut ini. 1. Unilever (Pak Heru Prabowo) 08129527058 2.Bank BNI (Pak Gatot) 081196687 3. Acer (Pak Donald) 08567565437 4. Air Asia (Bu Yanti) 021-30405390 5. Indosat (Bu Venty) 08151688000 6. Mayora (Bu Diah)sponsor | berita broadcast 021-5655319 7. Aqua 021-94053735 8. XL (Bu Roseyanti) 0818719355 9. Smart (Pak Titon Wahyu) 0881211488 10. Bolpoin Standart (Pak Woro) 021-2313247 11. BCA Prioritas (Pak Yudi Darmadi) 08121070402 12. Nutrifood (Laode Hartanto) 08889115215 13. Esia (Pak Irshad) 081380901089 14. Sony Music (Pak Toto) 0818130132 15. Danone (Pak Adrian) 0817139228 16. Bank Niaga Ibu Riesa 081808400488 17. Kratingdaeng Bp Jhony 08568195658 18. BCA Ibu Wike 0812835180 19. Flexi (Pak Firdaus) 021-70733800 20. Honda (Pak Rofiai) 021-6510403 21. Panas...

Viabilitas dan Vigor Benih Komoditas Kacang Merah

Kelompok 3 Rizki Saddik Ismail 150510160013 Devina Christifanny 150510160038 A.Faikar Makarim 150510160128 M. Kheandra Abietha 150510160158 Sesillia Shania N.W. 150510160167 Putri Artha Leider 150510160188 FAKULTAS PERTANIAN UNIVERSITAS PADJADJARAN A.    Sekilas mengenai Kacang Merah Kacang merah tergolong makanan nabati kelompok kacang polong (legume); satu keluarga dengan kacang hijau, kacang kedelai, kacang tolo, dan kacang uci. Kacang merah terbagi menjadi beberapa jenis, diantaranya: red bean, kacang adzuki (kacang merah kecil), dan kidney bean (kacang merah besar). Tanaman kacang merah tergolong dalam tanaman semak merambat yang membutuhkan penyangga ketika tumbuh. Tanaman kacang merah memiliki daun majemuk berbentuk jorong serta beranak daun tiga. Kacang merah tumbuh dengan memiliki tinggi sekitar 3...

Organ Target Akar

MAKALAH Rekayasa Teknologi Produksi Organ Target Akar pada Tanaman Suweg ( Amorphophallus paeoniifolius ) Untuk memenuhi tugas mata kuliah Rekayasa Teknologi Produksi Tanaman Disusun oleh: Rizki Saddik Ismail                150510160013 Fakultas Pertanian - Universitas Padjadjarann Jalan Raya Bandung Sumedang Km. 21, Jatinangor, Jawa Barat. 2017 Kata Pengantar Puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena atas kehendak-Nya penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Rekayasa Teknologi Produksi Organ Target Akar pada Tanaman Suweg (Amorphophallus paeoniifolius)”.   Makalah ini disusun untuk memberikan pengetahuan tentang salah satu kegiatan yang digunakan untuk merekayasa teknologi produksi organ target akar pada tanaman suweg. . Penulis menyadari makalah ini masih memiliki kekurangan, sehingga penulis berharap para pembaca dapat turut memberikan sara...