Senin, 24 September 2018

Peranan Media Sosial Dalam Berpendapat

Pada situasi sekarang  ini, media sosial memiliki peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia, termasuk di Indonesia.  Di Indonesia, media sosial sudah menjadi salah satu kebutuhan pokok kehidupan manusa.   Dan  semua orang memiliki media sosial.  Media sosial dapat dan sangat sering digunakan untuk mengemukakan pendapat, baik berupa fakta atau opini  dan hal-hal lainnya, namun, apakah kita sudah menggunakannya untuk menyuarakan pendapat kita dengan baik, tepat dan bijaksana?  Indonesia memiliki tingkat kejahatan bullying yang terus meningkat setiap tahunnya.  Hanya dengan berpendapat yang terlalu bebas, dan menyalahi aturan , kita dapat menimbulkan banyak masalah untuk orang lain, padahal sudah ada Undang-undang yang mengatur tentang penggunaan internet, yaitu UU No.11 tahun 2008.
 Manusia pasti memiliki opini mereka masing-masing, mulai dari hal-hal kecil sampai ke hal-hal besar yang dapat menimbulkan berbagai permasalahan.  Manusia sebagai makhluk sosial akan berusaha mencari orang-orang yang sama sepertinya.  Orang-orang yang beropini sama biasanya akan memiliki hubungan yang baik, akan tetapi akan mudah timbul perdebatan jika memiliki perbedaan pendapat.  Pada dasarnya, manusia memiliki keinginan dalam dirinya untuk mendapat pengakuan dan ingin merasa benar.  Oleh karena itulah, manusia akan berusaha mempertahankan pendapatnya dan kadang kala tidak mau menerima kenyataan bahwa mungkin saja pendapat orang lain itu lebih benar (Lauwren, 2016).
Pada zaman sekarang yang sudah dipenuhi dengan kemajuan teknologi, hidup kita tidak dapat dilepaskan dari gadget dan media sosial.  Seakan-akan kita tidak dapat bertahan hidup tanpa menyentuh gadget.  Kemajuan teknologi informasi, kebebasan pers, dan kolom komentar membuat orang-orang marak menyuarakan pendapatnya melalui internet, baik dalam situs-situs maupun dalam media sosial.  Kita sering melihat suatu postingan di Instagram yang memiliki ribuan komentar, atau mungkin komentar-komentar netizen terhadap suatu topic tertentu. Sadarkah kita bahwa komentar-komentar kita bisa saja dibaca oleh siapa saja dan dapat mempengaruhi orang lain?
Cyber-bullying bukan hal yang tidak biasa lagi pada zaman ini. Cyber-bullying sendiri adalah tindakan bully yang terjadi di dunia maya.  Memberikan komentar-komentar yang kurang atau bahkan tidak pantas, meninggalkan kata-kata penuh hujatan di kolom komentar, dan mengata-ngatai orang di internet sekarang merupakan hal yang biasa dengan mengatas-namakan kebebasan berpendapat.  Tidak sedikit pula orang-orang yang mengalami keterpurukan, depresi, maupun akhirnya bunuh diri hanya karena dunia maya.
Kebebasan berpendapat sendiri memang ada hukumnya. Pasal 28 E ayat 3 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang memiliki kebebesan untuk berserikat, berkumpul, dan menyatakan pendapat.  Adalah sebuah pelanggaran hukum jika kita dilarang menyatakan pendapat kita. Sebagai manusia yang memiliki hati nurani, kita sebaiknya dapat memberikan pendapat, kritik, dan saran yang membangun, bukannya dengan menyampaikan komentar-komentar atau pendapat yang penuh kebencian dan kata-kata tidak pantas.
Apalagi saat ini sudah didukung dengan adanya Undang-undan No.11 tahun 2008 mengenai Internet dan Transaksi Elektronik, dimana mengatur banyak hal tentang etika dan tata cara menggunakan Internet dengan baik, seperti misalnya tentang postingan yang mengandung unsur pornografi, SARA, berita hoax, plagiarisme, stalking, dan lain-lain.
Namun, akhirnya semua kembali lagi ke masing-masing pribadi yang memiliki akal budi dan pemikiran masing-masing.  Apakah kita akan tetap meninggalkan komentar-komentar yang hanya berisi hujatan dan tidak akan membangun orang lain, ataukah kita akan mulai mencoba untuk berusaha memberikan kritikan dan saran dengan cara yang lebih manusiawi dan lebih sopan?  Mari kita berharap agar dapat membentuk kebebasan berpendapat yang lebih membangun untuk masa depan generasi kita.
            Kebebasan berpendapat sebenarnya adalah sebuah hak yang dimiliki oleh manusia, namun yang perlu diketahui adalah berpendapat yang bagaimana sehingga kita sah sah saja melakukan nya , banyak orang yang berpendapat namun lupa akan tata cara dan etika dalam berpendapat itu sendiri, jika dalam berpendapat kita melupakan kaidah dan etika seperti ini apakah kita masih sah MENGEMUKAKAN PENDAPAT?  Apalagi berpendapat di media sosial, media sosial sangat rentan akan dampak dampak negatif, jika kita tidak lakukan langkah yang tepat maka dampak negative itu pasti akan berakibat buruk dalam kehidupan.
            Media sosial punya banyak manfaat, dan di dalam media sosial juga terdapat fitur memberikan pendapat terhadap sesuatu hal yang terjadi, sebut saja media sosial Facebook, Instagram, Line, dan masih begitu banyak lagi.  Di dalam beberapa media sosial itu terdapat fitur komentar, disitulah kita bisa berkomentar terhadap sesuatu, nah disinilah kebebasan berpendapat bisa ditebar oleh banyak orang, dan disinilah terkadang banyak orang yang menyalahgunakan kebebasan berpendapatnya dengan menyalahi aturan atau dengan melanggar etika-etika dalam berpendapat itu sendiri .
Contoh kasus :
Ahmad berasal dari daerah A , Ahmad menganut agama A, Ahmad ikut mengomentari salah satu berita di Instagram dimana berita tersebut menyinggung daerah B dan agama B , Ahmad ikut berkomentar terhadap hal itu tapi Ahmad melupakan etika dalam berpendapat itu sendiri, sehingga yang justru timbul adalah perpecahan di komentar yang tidak dapat dihindari, mereka yang merasa dijelek- jelekan pun turut membalas dengan hal yang sama,  mereka saling hujat satu sama lain dan tentu akan memperburuk keadaan, dan ini tentu tidak baik untuk ketentraman dan keamanan negara Indonesia .
Nah tampak disini bahwa ketika seseorang tidak menggunakan etikanya dalam mengemukakan pendapat maka timbul konflik sosial dan agama dan tentu ini adalah hal yang tidak baik .
Kesimpulanya adalah gunakan lah kebebasan berpendapat kita dengan baik, tidak semena mena, tidak menyalahi aturan dan tetap saling mengemukakan pendapat dengan Bahasa sopan, santun dan tidak menyinggung pihak pihak tertentu.

DAFTAR PUSTAKA
Lauwren, S. 2016. Kebebasan Berpendapat di Media Sosial. https://www.kompa siana.com/lieie/583878565eafbdb60ae87f67/kebebasan-berpendapat-di-media-sosial (dikses pada tanggal 31 Agustus 2018).



Created By Muhammad Arifin FIKOM UNPAD

Tidak ada komentar:

Posting Komentar