Menurut UU No. 18 tahun 2012 tentang Pangan: Ketahanan pangan: kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan. Kemandirian pangan: kemampuan negara dan bangsa dlm memproduksi pangan yg beraneka ragam dari dalam negeri, terutama dari kearifan lokal. Kedaulatan pangan: hak negara dan bangsa yg secara mandiri menentukan kebijakan pangan yg menjamin hak atas pangan bagi rakyat.
Selamat datang di versi sebenarnya aku